Senin, 01 Juli 2013

Sejarah Didikan Subuh


Pada tahun 1960-an suasana kehidupan politik di Indonesia mayoritas dikuasai oleh golongan nasionalis dan komunis sedangkan golongan agama sangat terpinggirkan. Kekuatan komunis yang semakin berpengaruh dalam pemerintahan merupakan tantangan besar bagi umat Islam. Didikan Subuh merupakan salah satu respon terhadap kondisi Pemerintahan Presiden Soekarno yang saat itu didominasi Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menerapkan/ membaurkan Nasionalisme, Agama  dan Komunisme yang disingkat) Nasakom. Masyarakat lebih banyak direcoki dan dimobilisasi isu konprontasi dengan Malasyia dan anti Amerika. Di mana-mana, di dinding toko, tembok-tembok pagar hingga ke sekolah-sekolah dipenuhi corat coret tulisan Ganyang Malaysia dan Ganyang Armada Ke 7 Amerika. Menghadapi kemungkinan perang, rakyat diperintahkan membuat lobang berbentuk leter “L” di depan, dibelakang atau di bawah rumah masing-masing sebagai tempat persembunyian. Di setiap sekolah juga dibuat lubang lebih besar semuat seluruh murid sekolah. Selain menyiapkan rakyat terlatih  yang kemudian digabungkan ke dalam organisasi Pemuda Rakyat, lembaga pendidikan hingga kegiatan pramuka pun dikerahkan belajar Nasakom dan bahkan belajar huruf Cina. Padahal kemudian bertiup kabar bahwa bila PKI berhasil mengambilalih kekuasan pemerintahan, maka seluruh umat Islam akan dibunuh. Para ulama, tokoh masyarakat atau tokoh-tokoh yang anti PKI masuk dalam lest hitam atau daftar orang-orang yang akan dibunuh. Lobang-lobang tadi akan digunakan sebagai kuburan massal.

Kekuatan PKI (Partai Komunis Indonesia) memang sudah kelihatan semenjak Pemilu pertama pada tahun 1955, dimana mereka mendapat suara yang cukup meyakinkan, yakni sebagai pemenang keempat setelah PNI, Masyumi dan NU. Sikap mereka yang agresif itu semakin nampak setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 45. Keputusan presiden itu didukung oleh segenap bangsa Indonesia dimana semua orang saat itu diliputi perasaan gembira. Namun rupanya PKI memiliki kepentingan politik yang besar dibalik pembubaran Badan Konstituante itu.

Pada tanggal 5 Maret 1960 Bung Karno secara terselubung dipaksa membubarkan Parlemen (DPR) hasil Pemilu 1955 yang mayoritas kursi diduduki oleh golongan Islam dari beberbagai partai seperti NU, Masyumi, PSI dan PERTI, dengan alasan bahwa DPR tidak mendukung Demokrasi Terpimpin dan demokrasi terpimpin tidak mengenal adanya oposisi, tetapi gotong royong. Menteri Keamanan Nasional/KSAD Jenderal Nasution, tidak mendukung pembubaran itu.

Pada tanggal 27 Maret 1960 Bung Karno membentuk DPR-GR (Gotong Royong) yang pada hakikatnya wakil rakyat ini hanyalah sebagai pembantu presiden. Kemudian mengakhiri eksistensi partai-partai politik yang oposional seperti Partai Katolik, IPKI, NU, PSII, Parkindo ,Masyumi dan PSI, serta mengikat semua parpol dalam Front Nasional. Korban pertamanya adalah Partai-partai Islam. Pada tanggal 17 Agustus 1960 dua partai Islam Masyumi dan PSI dibubarkan Soekarno. Yang membuat semakin minornya posisi umat Islam dalam kebijakan politik.

Masyarakat Islam merasakan situasi yang semakin hari semakin mencekam, namun tidak dapat berbuat apa-apa, barang siapa yang berbuat diluar kehendak penguasa, dicap sebagai kontra revolusi dan dapat saja ditangkap walaupun tanpa prosedur hukum. Keberadaan umat Islam amat terjepit, yang berakibat pada lemahnya pembinaan umat.

Dalam situasi seperti itu pendidikan agama terpinggirkan. Pesantren dan kegiatan di masjid dicurigai dan diawasi sehingga kegiatan mengaji ana-anak di surau dan cermah-ceramah agama di masjid jadi sepi. Kalau pun ada yang berani melaksanakan pendidikan agama di surau/mushalla dan masjid akan ditakuti-takuti dan digangu oleh orang-orang tak dikenal yang waktu disebut orang hitam.

Untuk memperbaiki posisi umat Islam yang minor itu dari segi politik tidak memungkinkan. Berbagai ikhtiar dilakukan umat Islam untuk pendidikan agama anak-anak. Cara lain yang ditempuh adalah dengan jalan mendidik kaum mudanya menanamkan nilai-nilai Islam kepada mereka sejak usia dini. Di Sumatera Barat, kaum muda itu diperkuat supaya mengaji ke Masjid dan Surau. Salah satunya adalah melaksanakan pendidikan di waktu subuh yang kemudian berubah istilah jadi Didikan Subuh.

Pada tahun 1964 beberapa orang anak-anak yang ikut jamaah shalat subuh di masjid Muhammadan pasar Batipuh Padang selatan, diajari ayat dan hadist, bernyanyi dan juga bersajak. Walaupun di laksanakan sambilan saja tidak terprogram, namun ternyata ide kebetulan ini menarik hati mereka karena masih tergolong baru sehingga cukup mendapat perhatian pada masa itu. Berikutnya mereka diajak bertamasya, jalan-jalan sambil menyanyikan tembang bernuangsa Islam.

Kegiatan Didikan Subuh itu berjalan beberapa bulan saja dan tidak ada perkembangan yang berarti disebabkan karena jamaah Masjid itu pada umumnya adalah pedagang, serta tidak ada kader yang meneruskan. Namun di Masjid Istiqamah Sawahan Padang timur kegiatan Didikan Subuh itu seperti mendapat lahan subur serta menuju proses penyempurnaan yang dibina oleh Almunir bersama M. Zen Arief guru SD Adabiah. Ternyata, berkat publikasi koran-kortan anti PKI dan RRI, didikan subuh cepat diterima dan diikuti masyarakat dan  berkembang ke masjid-masjid lain di Kota Padang. Semangat itu digambarkan dalam sebuah syair:

Di Muhammadan cita dipadu
Di Istiqamah tempat membina
Ke Sibinuang dan Jati Baru
Nurul Falah tujuan kita

Didikan Subuh mulai tenar dan berkembang di kota Padang, hal demikian membangkitkan semangat dan gairah baru. Kemudian terbentuklah Lembaga Didikan Subuh. Jenjang kepengurusannya adalah tingkat Masjid/Mushalla, nagari/kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan sampai kepada pengurus pusat yang hanya baru berkedudukan di tingkat propinsi yang diresmikan di Balai Kota oleh Wali Kota Padang Zainal Abidin St. Pangeran. Peresmian yang ditetapkan sebagai hari jadi Didikan Subuh itu digelar pada peringatan Maulid Nabi tanggal 12 Rabiul Awwal 1385 / 11 Juli 1965.

Melalui mahasiswa dan pedagang yang lalu-lalang singgah di kota Padang, DDS (Didikan Subuh) berkembang ke seluruh daerah di Sumatera Barat dan menjadi primadona pendidikan Surau pada masa itu. Tidak hanya disitu, DDS bahkan ada pula di Riau, Jambi, Bengkulu dan bahkan mungkin juga di daerah lain yang digerakkan oleh mahasiswa yang belajar di kota Padang dan perantau-perantau Minang.

Pada awal tahun 1966 idiologi Komunis merasuk sampai kepada anak-anak. Diceritakan di sebuah Sekolah Dasar di Kota Padang seorang guru menyuruh muridnya meminta permen kepada Tuhan, kata gurunya “Tuhan tidak memberi apa-apa kepada kamu, itu buktinya bahwa Tuhan itu tidak ada”. Keprihatinan itu menumbuhkan DDS hingga bersemi dihati masyarakat sebagai benteng aqidah dan akhlak anak-anak.

Sebagian besar penggerak Didikan Subuh adalah pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia (PII) atau Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Saat itu kedua organisasi ini merupakan anggota inti Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) motor penumbangan Orde Lama. Mereka punya pasukan khusus (pasus) dengan jaket loreng kuning merah hitam dan mendapat latihan dasar kemiliteran. Anak-anak didikan subuh pun dilatih kesamaptaan.

Pada bulan Juni 1966 LDS (Lembaga Didikan Subuh) Sumatera Barat mendidik pembina-pembina DDS se-Sumatera Barat di Masjid Taqwa Muhammadiyah Padang dan ditambah dengan latihan baris berbaris dan gerak jalan yang dilatih oleh HMI. Dilanjutkan dengan apel akbar pada tanggal 8 Agustus 1966 dilapangan Imam Bonjol Padang yang dihadiri oleh LDS (Lembaga Dididikan Subuh) utusan dari berbagai kabupaten kota seluruh Sumatera Barat yang disulut bunyi genderang. Pembina-pembina baru DDS itu kembali ke daerah dan melakukan pembinaan pula di kabupaten/kota masing-masing.

DDS tumbuh menjadi organisasi kader militan yang kontra komunis. Pada tahun 1966 itu juga di nagari Canduang Koto Laweh bila hari Jum’at, kader-kader DDS sepulang sekolah bergerombolan berjalan ke pelosok-pelosok kampung menyusuri sawah-ladang menyerukan shalat Jum’at kepada semua laki-laki yang mereka temui. Sehingga keluar ucapan-ucapan yang menggambarkan militansi seperti “kalualah pak, pai sumbayang! Kalau indak kami ganyang” (keluarlah pak, pergi sembahyang! Kalau tidak kami ganyang). Kata-kata itu di serukan berkali-kali sehingga orang-orang takut tidak ke Masjid bisa-bisa mereka dianggap pengikut PKI dan bakal dipencilkan atau diusir dari kampung. Bahkan ada pula yang bersembunyi dibalik pematang sawah dan didalam ladang bila kader-kader DDS melewati mereka.

Dalam perkembangannya, Alim- ulama, niniak-mamak, cadiak-pandai, aparat pemerintah yang pro Islam banyak memberi dukungan, begitu pula dari pihak militer yang juga menginginkan Komunis hengkang dari Indonesia ini.

Buya Prof. DR. Hamka yang kala itu jadi ketua/imam Masjid Al-azhar Kemayoran Jakarta, juga mengembangkan didikan subuh dan kuliah subuh bagi orang dewasa. Kuliah subuhnya  diterbitkan Majalah Panji Masyarakat, majalah Islam Pimpinan Buya Hamka. Belakangan kuliah subuh itu dibukukan.

Pada masa era 1960-an dan 1970-an DDS mencatat even-even historis yang monumental, antara lain menerima Proklamator Bung Hatta dalam suatu apel di gubernuran Padang. Kemudian ditempat yang sama menerima Presiden Soeharto dalam kunjungan pertamanya ke Sumatera Barat dan Sambutan ketua MPRS, A.H Nasution dalam Muswil I Lembaga Didikan Subuh Sumatera Barat.

Tahun 1970-an di era Orde Baru, kondisi politik, sosial pembangunan ekonomi dan budaya sudah bergerak maju. DDS mulai mengalami pasang surut yang kemudian benar-benar hening, hanya kegiatan muhadarah di satu-dua Masjid/Mushalla saja yang kedengaran setiap Subuh hari Minggu. Demikian itu karena kondisi yang melatarbelakangi berdirinya gerakan Didikan Subuh sudah berubah.

Sejak ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, maka dengan semangat otonomi daerah itu Sumatera Barat kembali mencanangkan gerakan DDS yang dipicu oleh lemahnya semangat keislaman, hilangnya rasa malu, sopan- santun, masjid dan mushalla jauh dari jama’ah serta generasi muda kurang bergairah belajar agama.

Kabupaten Agam yang memiliki visi Agam mandiri, berprestasi yang madani, melalui program babaliak banagari dan kembali kesurau, serta untuk mendukung memasyarakatkan program DDS, pemerintah daerah sudah mengalokasikan dana APBD tahun 2002 untuk pembinaan dan pengembangan DDS melalui proyek peningkatan Bimbingan dan Kerukunan hidup beragama dengan kegiatan pelatihan guru pembina DDS dan pengadaan buku pedoman DDS.

Pada tahun 2002 pemerintah kabupaten Tanah Datar juga menganggarkan Pendapatan Belanja Daerahnya untuk penerbitan buku-buku panduan DDS, melatih Pembina-pembina DDS, membiayai acara DDS Gabungan dan Perkampungan DDS. Bahkan LDS (Lembaga Didikan Subuh) kabupaten Tanah Datar memiliki konsep DDS sendiri yang terkenal dengan nama “Didikan Subuh Santri Mandiri” yang dibiayai sendiri oleh pemerintahnya. Demikian juga dengan kabupaten/kota yang lain.

Pada tahun 2003 pemerintah daerah propinsi Sumatera Barat menganggarkan dana Pendapatan Belanja Daerah untuk mencetak buku-buku panduan serta mendidik pembina Didikan Subuh se Sumatera Barat.

Sebagai salah satu ikhtiar Walikota Padang Fauzi Bahar untuk memakmurkan masjid sekaligus membentengi anak-anak dengan akidah, ibadah dan akhlak yang baik, program DDS dijadikan bagian dari penentuan nilai rapor. Program ini wajib diikuti oleh 40 ribu murid SD se-kota Padang. Siswa yang tidak mengikuti DDS sebanyak dua kali akan kena her. ''Nilai ulangan akhir sekolah ditambah nilai Didikan Shubuh, kemudian dibagi dua, itulah nilai rapor,''

Pelaksanaan DDS itu didorong oleh keprihatinan Walikota Padang Fauzi Bahar akan minimnya jumlah jam pendidikan agama yang diterima oleh para siswa. Dalam setahun jumlah jam pelajaran agama tak lebih dari 30 jam. Namun jikalau Pemda menyisipkan tambahan jam pelajaran agama tidak mungkin lagi. Sebab semua jam pelajaran sudah terisi penuh. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan DDS yang lamanya 20 minggu. Jikalau 20 di kali 2,5 jam, maka jumlahnya mencapai 50 jam. Ini hampir dua kali lipat jumlah jam pelajaran agama di sekolah. Hal itu juga di dorong oleh dampak positif yang dilihat oleh Walikota Padang Fauzi Bahar terhadap siswa setelah mengikuti pesantren kilat selama 1 minggu di masjid-masjid di kota Padang pada bulan Ramadhan 2005, kemudian menindak lanjutinya dengan mengoptimalkan program DDS.

Di Kota Padang Panjang Program DDS merupakan kegiatan ekstra kurikuler yang diprogramkan langsung oleh Pemerintah kota. Kepengurusan LDS mendapat surat keputusan (SK) dari walikota, dan pembiayaannya masuk dalam anggaran pemerintah kota. Ketua DPRD Kota Padang Panjang tahun 2005, Drs. H. Hamidi, mendukung sepenuhnya kegiatan DDS, termasuk memasukkan biayanya kedalam APBD.

Dukungan pemerintah daerah sangat besar terhadap pengembangan program DDS sehingga dirasakan sebagai milik semua kalangan. Hal itu mengurangi beban Lembaga Didikan Subuh yang dibarengi dengan semakin berkurangnya  peran lembaga secara kelembagaan. Terbukti tahun 2006 masa bakti kepengurusan Lembaga Didikan Subuh pusat sudah berakhir namun kepengurusannya belum juga diganti, walaupun ketuanya Dr. H. Syahrul Zainudin telah meninggal dunia pada bulan Oktober 2008. LDS Kabupaten/Kota di Sumatera Barat masih sangat aktif. Sedangkan yang lain Program DDS setiap hari Minggunya tetap berjalan walaupun tidak ada LDS yang mengurusi.

Dalam rangka memperingati Hari Amal Depag ke-64, HUT Kota Payakumbuh ke-38 dan peringatan Tahun Baru Islam 1430 H, pada hari Ahad tanggal 28 Desember 2008 LDS Kota Payakumbuh yang diketuai Drs. Omay Mansur MAg menggelar acara lomba Paket Didikan Subuh (PDS) tingkat Sumbar, yang bertempat di halaman Gedung DPRD di Jalan Sukarno-Hatta Payakumbuah. Lebih-kurang seratus TPA/TPSA se-Sumatera Barat hadir dalam lomba PDS yang baru pertama kali diadakan itu. Lomba ini menyediakan hadiah berupa tropi dan sejumlah Tabanas. Pengurus Pusat Lembaga Didikan Subuh yang berkedudukan di Padang juga diundang yang diwakili oleh Yunizar Paraman. BA yang menjabat sebagai sekretaris umum. Paket lomba yang digelar, meliputi MC, pembacaan wahyu Illahi dan saritilawah, adzan subuh dan do’anya, Janji Didikan Subuh, Mars Didikan Subuh, penampilan, nyanyi duet guru dan murid, evaluasi dan tambahan pelajaran dari guru serta Ikrar Didikan Subuh. Lomba ini berdurasi 30 menit dengan jumlah 20 personil


Pada  hari Jum'at-Ahad, 10-12 Juli 2009 PKDS V (Perkampungan Didikan Subuh) ke-5 Kabuaten Tanah Datar di gelar di Kecamatan Salimpaung. Tepatnya di nagari Sumaniak. PKDS ini adalah kegiatan rutin yang telah di gelar sejak tahun 2005. Biaya kegiatan diambil di APBD yang sudah dianggarkan oleh Bupati Tanah Datar serta bantuan Camat dan KUA serta masyarakat Tanah Datar. Kafilah dari masing-masing kecamatan diinapkan di rumah-rumah penduduk Sumanik. Pada acara itu hadir Bupati Tanah Datar, Kakemenag Tanah Datar, ketua DPRD Tanah Datar, Seluruh KUA Tanah Datar yang mendampingi 14 kafilah DDS yang jumlah keseluruhannya 800 orang. Pada waktu itu, kecamatan Batipuh meraih juara umum

Hari Sabtu, 19 Desember 2009 puluhan ribu anak-anak DDS padati Lapangan Cindua Mato Batusangkar dalam acara Apel Besar Lembaga Didikan Subuh mensyiarkan 1 Muharram 1431 H. Hadir pada acara tersebut Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. Hardiman,  Staf Ahli Bupati bidang Kesra Irsal Verry Idrus, SH, PLT Ka. Kakandepag serta Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar. Yang bertindak sebagai Pembina apel langsung Bupati Tanah Datar M.Shadiq Pasadigoe. Acara itu juga dalam rangka mewujudkan salah satu visi kabupaten tanah datar yaitu “ Meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama, adat dan budaya dengan penguatan kelembagaan sosial budaya sesuai dengan ABS-SBK di Tanah Datar Luhak Nan Tuo. Apel besar ini juga diikuti oleh BKMT se Kabupaten Tanah Datar.

Pada kesempatan tersebut Bupati M.Shadiq Pasadigoe menghimbau kepada seluruh peserta apel teruma anak-anak didik agar dapat mengambil hikmat dari peringatan Hijrahnya Nabi Besar Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah tersebut untuk dipraktekkan dalam kehidupan sehari dan bagi anak-anak didik agar tetap mengikuti kegiatan didikan subuh dan meningkatkan kualitas pelaksanaannya seperti hadir sebelum Shalat Subuh berjamaah di Masjid dan bersungguh-sungguh dalam mengamalkan arahan-arahan yang diberikan guru, jadikan Shalah Subuh Berjamaan sebagai kebiasaan. Kepada para guru/ustadz dan Pembina didikan subuh agar tetap ikhlas dan bersemangat mendidik anak-anak disamping itu juga tetap menambah ilmu pengetahuan dan wawasan sehingga kegiatan LDS ini semakin berkembang diminati oleh anak-anak mengaji. Pemerintah akan tetap berusaha dan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para ustadz dan guru-guru sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu Shadiq juga berjanji akan memberikan Sertifikasi kepada semua guru mengaji sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Baca Tulis Al-Quran di Kabupaten Tanah Datar.

Senin, 18 Januari 2010 Bupati Agam, Aristo Munandar, memberi penghargaan kepada pengurus Masjid Istiqamah, di Jorong Guguak Randah, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, atas keberhasilan meraih peringkat pertama dalam lomba didikan subuh (DDS) tingkat Sumatera Barat. Penghargaan yang diterima masjid tersebut, selain berupa piagam, juga sejumlah uang tunai sebesar Rp15 juta dari kabupaten, ditambah dari pemerintah provinsi sebesar Rp25 juta. Penghargaan diberikan secara langsung oleh Bupati Agam, Aristo Munandar kepada Walinagari Guguak Tabek Sarojo, Asrul Dias, Msc, dan selanjutnya diserahkan kepada pengurus masjid itu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. 50 Kota Drs. Gusman Piliang membuka acara Apel Didikan subuh TPQ/TPSQ se Kecamatan Harau Minggu (14/3/2010) di Lapangan Bola Kaki Tanjung Pati. Dalam sambutan Kepala Kemenag pada Kegiatan Apel didikan subuh yang diikuti sekitar 300 orang tersebut menekankan kiranya para guru jangan hanya menargetkan anak didik sekedar bisa menerima sertifikat khatam dan mampu membaca ayat-ayat pendek, tapi bagaimana menanamkan nlai-nilai isi kandungan al-Qur`an tersebut sehingga diharapkan akan lahir generasi muda yang Qur`ani dan berakhlakul karimah. Kita sangat prihatin hari ini melihat fenomena generasi muda yang sudah kehilangan budi pekerti dan etika, kalau kita hanya mengandalkan pendidikan agama yang ada di sekolah formalyang jam pelajaran relatif singkat, maka akan dikhawatirkan bangsa ini ke depan akan melahirkan yang punya itelengense Quistient (IQ) yang tinggi tapi rendah Spritual Quistientnya (SQ). Untuk itu lanjut Gusman, kegiatan ini tetap kita lanjutkan sebagai wadah pembinaan mental spritual generasi penerus bangsa. Untuk para Ustad/Ustazah Gusman menghimbau jangan sampai berputus asa membina anak didik TPQ/TPSQ walaupun hanya 100 Ribu/bulan insentif yang diberikan Pemda, kita harus bersyukur daerah lain mungkin masih ada yang belum menerima insentif seperti di daerah kita ini, mudah2an Allah akan lebih memberikan imbalan di akhirat kelak.Aminnn Pada acara apel tersebut ditampilkan antara lain ; janji dan ikrar santri didikan sumbuh, hafalan ayat pendek dan doa-doa, Pildacil serta qasidah rebana. Di akhir kegiatan Kepala Kemenag juga melantik Badan Kerjasama (BKS) TPQ/TPSQ Nagari se Kecamatan Harau yang disaksikan juga oleh Camat, Kepala KUA, Muspika, Wali Nagari, serta Tokoh-tokoh Masyarakat sekitarnya.

Rabu 4 Agustus 2010, dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1431 H, Kota Serambi Mekah Padangpanjang dimeriahkan dengan berbagai kegiatan bernuansa Islami. Di antaranya Didikan Subuh Terpadu yang dibuka oleh Walikota Padangpanjang, dr. H. Suir Syam, M.Kes, MMR di Lapangan Brigjen Anas Karim Kantin Padangpanjang. Walikota pada kesempatan tersebut, mengajak semua pihak agar kegiatan ini jangan dijadikan sebagai kegiatan dan agenda Tahunan saja.

Pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2010 Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memberikan hadiah lomba Didikan Subuh tergiat di Autitorium Gubernuran Padang kepada Juara I Kabupaten Solok Selatan menerima satu piala tetap dan dana sebesar Rp. 10 juta, Juara II Kabupaten Pasama menerima satu piala tetap dan dana sebesar Rp. 6,5 Juta, Juara III Kabupaten Agam menerima satu piala tetap dan dana sebesar Rp. 5 juta, harapan I Kota Padang Panjang dan harapan II Kabupaten Tanah Datar menerima piala tetap dan dana masing-masing sebesar Rp. 1 juta. Hadir dalam kesempatan tersebut Kabiro Bina Sosial Abdul Gafar,SE,MM , Imam Masjid se Sumbar, pemenang LSD dan utusan pegurus Masjid Kab Pessel. Gubernur menyampaikan bahwa kita juga sedang berusaha mengalakan kegiatan didikan subuh disetiap kab/ ko se Sumbar, untuk adanya motivasi dan dorongan yang kuat kita lakukan Lomba Didikan Subuh tergiat yang dilakukan penilai Tim yang telah ditunjuk. Hasil yang ada saat ini merupakan penilaian tanpa ada interpensi dari pemerintah, murni hasil tim sesuai kreteria yang telah ditetapkan dengan kondisi yang terjadi dilapangan

Minggu 20 Februari 2011, ribuan murid MDA/TPA/TPQ dan sekolah dasar sekecamatan Lubukbasung  mengikuti Apel akbar didikan subuh pukul 05.30 Wib di Gedung Olah Raga (Gelora) Sport Center Bukik Bunian Kecamatan Lubukbasung. 72 TPA dan 14 SD ikut memeriahkan apel akbar itu. Bupati Agam melalui Asisten I mengajak kepada seluruh pembina dan pengasuh tidak menjadikan kegiatan didikan subuh sebagai kegiatan musiman saja, tapi diprogram secara baik dan perlu dikembangkan lebih jauh. Acara itu disisi dengan berbagai macam lomba. Para pemenang dan peserta mendapatkan hadiah dan juga doorprize yang langsung diserahkan Asisten I Syahrul Syaher bersama Camat Lubukbasung Bambang Warsito, Wali Nagari Lubuk Basung St. Mantari dan Kementrian Agama.

Seiring dengan perkembangan zaman dengan pasang-surut dan segala situasi yang mempengaruhinya sampai sekarang DDS masih eksis.

Tujuan Didikan Subuh




Tujuan Didikan Subuh bermacam-macam dan berubah-rubah, sesuai dengan zaman, tempat, pribadi serta lembaga yang menyokongnya.
Tahun 1965 pada awal pencetusannya di Padang, dimana suasana politik dominan dipengaruhi oleh PKI, DDS ditujukan untuk menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini kepada anak-anak mengantisipasi idiologi komunis.
Sedangkan pada masa Orde Baru dimana idiologi komunis sudah tumbang DDS ditujukan untuk melengkapi pelajaran di TPA/TPSA bahkan hanya sekedar untuk refresh berganti suasana belajar mengantisipasi kebiasaan tidur kesiangan di hari Minggu. Dan ada juga TPA/TPSA/MDA yang hanya sekedar ikut-ikutan meniru menggelar kegiatan DDS.
Sedangkan pada era Reformasi, dimana pengaruh politik tidak karuan. Adanya KKN, penyakit masyarakat (judi, miras, togel) yang telah merusak mental dan jiwa generasi muda. LDS (Lembaga Didikan Subuh) telah merumuskan tujuannya yang tertuang dalam ADART yang telah disahkan dalam Musyawarah Istimewa Lembaga Didikan Subuh pada tanggal 26-27 Muharram 1422/20-21 April 2001 di Padang. Bahwa tujuan DDS adalah “Membentuk pribadi muslim sejati”. Yaitu pribadi yang seluruh aspek kehidupannya berdasarkan kepada Al-Quran dan As-Sunnah.

Pengertian Didikan Subuh


Program Pendidikan Islam yang lahir dan berkembang di Minangkbau


Didikan Subuh adalah Suatu konsepsi Pendidikan Islam yang fungsional dan praktis di waktu subuh dengan pusat kegiatan di Masjid dan Mushalla.

Didikan Subuh disebut sebagai suatu kosepsi Pendikan Islam, maksudnya adalah bahwa Didikan subuh itu adalah suatu pendapat, rancangan, konsep sebuah cita-cita tentang pembentukan kepribadian muslim , dalam sistem kependidikan yang berdasarkan Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan .

Didikan Subuh bersifat fungsional dan praktis, maksudnya adalah materi pelajaran Didikan Subuh itu merupakan ibadah dan muamalah yang dikerjakan dalam kehidupan sehari-hari yang sederhana dan mudah dipahami.

Program Didikan Subuh di gelar setiap subuh hari Ahad. Namun ada juga dilaksanakan pada subuh hari-hari yang lain bila liburan sekolah. Mengapa dilaksanakan pada subuh hari? Karena Program Didikan Subuh itu dikembangkan dari pengajaran subuh anak-anak yang ikut shalat berjama’ah di Masjid Muhammadan pasar Batipuh Padang selatan pada tahun 1964 yang materinya ayat, hadist, bernyanyi, dan bersajak. Pengajaran subuh itu mendapat perhatian banyak orang kemudian dikembangkan pengajarannya tidak hanya pada waktu subuh, namun demikian waktu subuh tetap menjadi ciri khasnya karena waktu subuh dipandang urgen untuk ibadah, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Program khas Didikan Subuh biasanya di laksanakan selama 2 jam, dimulai sebelum shalat Subuh sampai pukul 06.30 dengan rangkaian acara seperti shalat subuh berjama’ah, zikir, kultum, Pembacaan ayat suci Alqur'an, mars, janji Didikan Subuh, azan, iqamah, pidato singkat, puisi, do’a-do’a, nasyid dan ditutup dengan nasehat pembina dan mengumpulkan infaq. Program Didikan Subuh yang lain adalah Rihlah (bertamasya), gerak amal seperti senam dan gotong royong, membersihkan Masjid/Mushalla dan lingkungan sekitarnya, pekampungan Didikan Subuh dengan serangkaian kegiatan musabaqah (lomba).

Kader Didikan Subuh adalah anak-anak dan remaja yang muqim disekitar masjid dan mushalla tempat diadakan Didikan Subuh, biasanya mereka adalah murid-murid TPA/TPSA dan MDA yang disebut kader tingkat Ula (dasar), kader Wushta (menengah) yaitu remaja setingkat SMP dan ‘Ulya (mahir) adalah remaja setingkat SMA.
Pembina Didikan Subuh adalah orang-orang yang peduli dengan pendidikan agama yang muqim di sekitar masjid/mushalla tempat diadakan Didikan Subuh biasanya mereka adalah guru TPA/TPSA dan MDA.

Metode belajar yang dipakai biasanya adalah metode demonstrasi, ceramah dan presentasi.
Didikan Subuh diurus oleh Lembaga Didikan Subuh yang berjenjang dari level Masjid/Mushalla, nagari, kecamatan, kabupaten sampai kepada pengurus pusat yang baru berkedudukan di propinsi di Sumatera Barat.

Sejak awal pembinaannya Didikan Subuh mengidentikkan diri sebagai gerakan keagamaan dan kaderisasi yang tidak memihak kepada suatu organisasi Islam dan mazhab apapun.

Dalam kalimat “Didikan Subuh” tercakup beberapa aspek yaitu lembaga, program, kegiatan, gerakan dan kader.

AD/ART Lembaga Didikan Subuh Sumatera Barat


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DIDIKAN SUBUH

Ditinjau dan disahkan kembali dalam Musyawarah Istimewa Didikan Subuh Propinsi Sumatera Barat 26-27 Muharram 1422/20-21 April 2001 di Padang
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Didikan Subuh
==========================================
Muqaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Meyakini sepenuhnya bahwa tujuan hidup manusia di dunia ini adalah untuk menjadi abdi Ilahi dalam pengertian yang sesungguhnya. Oleh karena itu seluruh kegiatan hidup dengan tidak ada kecualinya harus tunduk kepada aturan Allah yang berlandaskan Al-Quran dan Hadits supaya mendapat kebahagiaan dalam hidup dunia dan akhirat.
Meyakini pula bahwa untuk mewujudkan cita-cita hidup yang mulia itu satu-satunya jalan ialah melalui pendidikan, dimana seseorang mulai dari anak-anak, pemuda, orang dewasa dan pemimpin haruslah menyesuaikan diri dengan tuntutan Allah itu.
Maka salah satu lembaga pendidikan itu ialah Didikan Subuh yang merupakan suatu usaha pendidikan Islam yang fungsionil dan praktis diwaktu Subuh dengan mengambil Mesjid/Mushalla sebagai pusat kegiatan menuju pembinaan muslim sejati.
Untuk mewujudkan cita-cita Didikan Subuh itu haruslah melalui organisasi yang Anggaran Dasarnya kami susun sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu, dan Tempat
1. Nama
Organisasi ini bernama Didikan Subuh
2. Waktu
Didikan Subuh diresmikan pada tanggal 12 Rabiul Awal 1385 H bertepatan dengan 11 Juli 1965 M untuk waktu yang tidak terbatas.
3. Tempat
a. Didikan Subuh berkedudukan pada tangga organisasi yang tertinggi.
b. Kantor Didikan Subuh bertempat di Mesjid / Mushalla / Surau pada setiap tangga organisasi bernama “Lembaga Didikan Subuh” sedangkan pada tiap-tiap Mesjid / Mushalla / Surau disebut “Didikan Subuh” saja.
BAB II
Dasar, Tujuan dan Usaha
4. Dasar
Didikan Subuh berdasarkan Islam
5. Tujuan
Didikan Subuh bertujuan membentuk Pribadi Muslim Sejati.
6. Usaha
Didikan Subuh mengusahakan segala sesuatu untuk mencapai tujuan berdasarkan ajaran Islam
BAB III
Status
7. Status
a. Didikan Subuh adalah suatu Lembaga Pendidikan Islam yang tidak menganut aliran politik dan merupakan kepunyaan seluruh umat Islam dalam pengertian yang sesungguhnya.
b. Didikan Subuh tidak menganut salah satu pendirian/mazhab dalam pemahaman dan pelaksanaan ibadah, melainkan mengikuti ahlussunnah wal jamaah dalam arti yang sebenarnya.
BAB IV
Pimpinan dan Kekuasaan
8. Pimpinan
Pimpinan Didikan Subuh disesuaikan dengan tangga Pemerintahan
9. Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah disesuaikan dengan tangga organisasi.
BAB V
Seksi
10. Seksi
Tugas dan kewajiban organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi yang diadakan untuk itu.
BAB VI
Keanggotaan
11. Keanggotaan
a. Anggota Lembaga Didikan Subuh ialah Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau yang telah diresmikan.
b. Anggota Didikan Subuh ialah umat Islam yang dalam objeknya diklasifikasikan kepada: anak-anak, Pemuda/Kader, orang dewasa dan pimpinan menurut bidang tanggung jawabnya masing-masing.
BAB VII
Perbendaharaan
12. Perbendaharaan
Keuangan Didikan Subuh didapat dari:
a. Uang pangkal dan iuran.
b. Wamimma razaqnaahum yunfiqun
c. Bantuan pemerintah
d. Sumber-sumber lain yang dibenarkan oleh agama.
BAB VIII
Lambang
13. Lambang
Lambang Didikan Subuh dan tanda-tanda lain akan diatur tersendiri.
BAB IX
Perubahan dan Pembubaran
14. Perubahan dan Pembubaran
Pembubaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pembubaran ditetapkan dalam musyawarah tertinggi organisasi.
BAB X
Aturan Tambahan dan Pengesahan
15. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga asal tidak berlawanan dengan Anggaran Dasar.
16. Pengesahan
Pengesahan ditetapkan papa tanggal 27 Syakban 1387/29 November 1967 pada jam 23.00 Wib, bertempat di Masjid Sahara Padang Pasir oleh Pleno Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Sumatera Barat. AD ini ditinjau dan disahkan kembali dalam musyawarah Istimewa Didikan Subuh Sumatera Barat hari Sabtu, tanggal 27 Muharram 1422/21 April 2001 di Asrama Haji, Pasir Parupuk, Tabing Padang.
ANGGARAN RUMAH TANGGA DIDIKAN SUBUH
BAB I
Usaha
1. Usaha
a. Memberikan Pendidikan/Pelajaran yang fungsional dan praktis dengan cara-cara yang sebaik-baiknya dan menurut metode tertentu.
b. Mendidik/Melatih setiap pemuda yang beragama Islam agar dapat mengamalkan peribadatannya menurut semestinya.
c. Di Masjid/Mushalla Didikan Subuh adalah sisi lain dari TPA/MDA yang membina objek yang sama.
d. Bekerjasama dengan pemerintah dengan seluruh jajarannya dengan ormas-ormas Islam, Ormas adat, kepemudaan dan organisasi lainnya yang punya kaitan langsung ataupun tidak langsung untuk mencapai tujuannya.
e. Mengajak dan bekerja sama dengan alim-ulama, pendidik dan sarjana lainnya untuk mencapai tujuan pembinaan Pribadi Muslim Sejati.
f. Melakukan berbagai usaha pada bidang ekonomi dalam rangka mewujudkan kemandirian organisasi secara khusus dan mengangkat citra ekonomi Islam secara umum
BAB II
Perlengkapan Organisasi
Bidang A: Struktur Organisasi
Bahagian I: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Pusat.
2. Pengurus Didikan Subuh Pusat adalah Pengurus yang tertinggi yang bertugas:
a. Melaksanakan AD/ART
b. Mengambil kebijaksanaan dalam mengendalikan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
c. Melaksanakan putusan musyawarah dan putusan-putusan organisasi lainnya.
3. Masa kerja Pengurus Pusat adalah 5 tahun dengan syarat dapat diangkat kembali dalam musyawarah yang diadakan untuk itu.
4. Pengurus Pusat harus menjalankan tugas segera setelah serah terima dengan Pengurus Pusat yang lama. Selambat-lambatnya 15 hari setelah pembubaran Pengurus Pusat yang lama sudah mengadakan serah terima dengan Pengurus yang baru.
5. Susunan Pengurus Pusat terdiri:
a. Pembina
b. Penasehat
c. Pembimbing
d. Ketua Kehormatan
e. Pelaksana
- Ketua Umum
- Ketua I
- Ketua II
- Ketua II
- Sekretaris Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Ssekretaris III
- Bendahara I
- Bendahara II
- Pembantu / Penghubung.
f. Seksi-seksi
g. Pengurus Pleno terdiri atas:
- Pelaksana harian dan seksi-seksi Pengurus LDS Pusat
- Ketua Umum Pengurus Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
6. Pleno merupakan instansi yang tertinggi pada Pengurus Pusat.
7. Pembagian tugas Pengurus Harian disepakati berdasarkan keputusan bersama.
8. Unsur-unsur Pengurus Pusat:
a. Pembina
- Ketua MPR RI
- Presiden RI
- Ketua DPR RI
- Ketua MA
- Ketua Kejaksaan Agung
- Panglima TNI/Polri
b. Penasehat adalah:
- Menteri Agama RI
- Ketua Majelis Ulama Indonesia
- Materi Pendidikan Nasional
- Perguruan Tinggi yang relevan langsung atau tidak langsung.
- Lembaga-lembaga lain yang relevan.
c. Pembimbing adalah orang yang dianggap berjasa atau diharapkan potensinya dalam kegiatan dan pengembangan Didikan Subuh.
d. Ketua Kehormatan adalah person Kepala Negara bila beragama Islam.
e. Syarat-syarat pelaksanaan.
- Beragama Islam
- Konsisten dengan esensi Didikan Subuh, antara lain jamaah tetap Masjid/Mushalla tertentu.
- Punya kemampuan yang relevan dengan bidang tugas.
- Menyatakan kesediaan.
- Dipilih dalam musyawarah.
- Syarat-syarat lainnya sampai pada seksi-seksi terserah kepada musyawarah menurut kesanggupan guna kelancaran tugas.
9. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus Pusat ialah setiap orang Islam yang ada kemampuan, kesediaan dan punya konsistensi tinggi terhadap ajaran Islam.
10. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Nosional.
11. Pengurus Pusat yan pindah/berhenti/diberhentikan Meninggal sebelum habis masa kerjanya diganti oleh Pengurus Pleno.
12. Seorang Pengurus Pusat dapat diberhentikan bila:
a. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam.
b. Merusak nama baik organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi.
c. Minta berhenti.
Bahagian ke II: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Propinsi
13. Di propinsi dibentuk Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
14. Dalam segala hal Pengurus Propinsi disamakan dengan pengurus pusat sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian III: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota
15. Di Kabupaten / Kota dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kabupaten / Kota.
16. Dalam segala hal Pengurus Kabupaten / Kota disamakan dengan Pengurus Propinsi sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian IV: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
17. Di Kecamatan dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kecamatan.
18. Masa kerja Pengurus Lembaga Didikan Subuh kecamatan adalah tiga tahun dengan syarat dapat dipilih kembali oleh musyawarah.
19. Dalam segala hal Pengurus kecamatan disamakan dengan pengurus Kabupaten/ Kota sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian V: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kenagarian / Kelurahan
20. Di Kenagarian/kelurahan dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh kenegerian/Kelurahan yang tugasnya mengkoordinir Didikan Subuh Mesjid/Mushalla yang ada dalam lingkungannya.
21. Dalam segala hal Pengurus Kenagarian /Kelurahan disamakan dengan Pengurus Kecamatan sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian VI: Pengurus Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau
22. Di Masjid/Mushalla/Surau yang ada Didikan Subuh dibentuk ditunjuk Pengurus Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau yang tugasnya merupakan Pelaksana Didikan Subuh.
23. Susunan Pengurus Didikan Subuh Masjid/Mushalla:
Di Masjid/Mushalla tidak dibentuk Pengurus Didikan Subuh tersendiri, kecuali sebagai suatu bagian dari Pengurus Masjid/Mushalla/Surau keseluruhan, yakni berupa suatu seksi/bidang yang khusus membina Didikan Subuh bersama kegiatan pendidikan lainya.
Bidang B: Struktur Kekuasaan
Bahagian I: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Nasional dan Komferensi Kerja Didikan Subuh Nasional.
24. Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Nasional mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang dihadiri oleh:
a. Pembina
b. Penasehat
c. Pembimbing
d. Pengurus Lembaga Didikan Subuh Pusat
e. Utusan Pengurus Lembaga Didikan Subuh Propinsi
f. Musyawarah diadakan sekali 5 tahun
g. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah dapat diadakan menyimpang dari ayat b
h. Musyawarah yang diadakan menurut ayat f. dapat didakan oleh Pengurus Pusat atas inisiatif Pengurus Propinsi dengan syarat disetujui separo tambah satu Pengurus Propinsi lannya.
i. Hal-hal yang belum diatur, akan diatur kemudian dalam tatatertib musyawarah.
25. Kekuasaan Musyawarah Didikan Subuh Nasional
a. Menetapkan garis besar tugas organisasi.
b. Mengubah AD/ART
c. Memilih Pengurus Pusat yang baru setelah membubarkan yang lama.
d. Membubarkan organisasi
26. Tata tertib Musyawarah Didikan Subuh Nasional.
a. Musyawarah dipimpin oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Pusat.
b. Musyawarah dapat dianggap syah apabila dihadiri separo Lembaga Didikan Subuh Propinsi tambah satu.
c. Jumlah utusan ditetapkan menuru peraturan yang akan diadakan kemudian.
d. Masing-masing peserta mempunyai hak suara.
e. Peninjau diatur tersendiri, suaranya dapat didengar dan dipertimbangkan.
f. Setelah laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat diterima, mak pengurus Pusat dibubarkan dan Pimpinan diserahkan pada musyawarah.
g. Ketua Umum dan Sekretaris Umum dipilih langsung oleh musyawarah.
h. Susunan pengurus lainnya dipilih melalui formatur yang anggotanya dipilih dari hasil voting dalam jumlah ganjil yang disepakati musyawarah.
i. Susunan pengurus lengkap sudah dapat diumumkan 15 hari sesudah musyawarah.
j. Pelantikan pengurus dan pemberian Surat Keputusan oleh Ketua MUI pusat, sementara untuk level berikutnya oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh setingkat diatas level Pengurus yang kan dilantik.
k. Dalam kondisi tertentu Pengurus Lembaga Didikan Subuh yang akan dilantik, tidak hadir, digantikan oleh Ketua MUI setempat. Bila masih ada kendala diserahkan sepenuhnya kepada pengurus terpilih bersama Kepala Depaq setempat.
l. Kata-kata Pelantikan ialah Janji Didikan Subuh untuk Pemimpin yang bunyinya:
Bismillahirrahmanirrahim
a. Asyhadu anlaa ilaaha illallah, wa asyahadu anna muhammadan rasulullah
b. Radhitu billahi rabbaa wabil islaami diinaa wabi muhammadaan nabiyyau wa rasuulaa
c. Kami berjanji akan membina Didikan Subuh dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab karena Allah.
m. Hal-hal yang belum diatur, dapat diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
27. Konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Nasional diadakan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
28. Komferensi Kerja Lembaga Dididikan Subuh membicarakan dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja di daerah serta mencari berbagai solusi terhadap berbagai masalah yang timbul di lapangan.
29. Segala sesuatu yang belum diatur disini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
Bahagian II: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Propinsi dan Komferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
30. Musyawarah Didikan Subuh Propinsi diadakan sekali 5 tahun.
31. Musyawarah Didikan Subuh Propinsi menetapkan segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan musyawarah Nasional.
32. Segala sesuatu yang belum diatur disini disesuaikan dengan Musyawarah Nasional menurut tangga organisasi.
33. Konferensi Kerja Didikan Subuh Propinsi diadakan sekali lima tahun.
34. Segala sesuatu yang belum di sini disesuaikan dengan Konferensi Kerja Nasional.
Bahagian III: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota dan Konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota.
35. Musyawarah Didikan Subuh Kabupaten/Kota diadakan sekali lima tahun.
36. Segala sesuatu yang belum ditetapkan di sii disesuaikan dengan Musyawarah Propinsi menurut tangga organisasi.
37. Konferensi Kerja Didikan Subuh Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali lima tahun.
38. Segala sesuatu yang belum diatur disini disesuaikan dengan Konferensi Kerja Propinsi.
Bahagian IV: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kecamatan dan konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Kecamatan.
39. a. Musyawarah Didikan Subuh kecamatan diadakan sekali tiga tahun.
b. Segala Sesuatu yang tidak diatur disini disesuaikan dengan musyawarah Kabupaten/Kota menurut tangga organisasi.
c. Segala Sesuatu yang belum diatur di sini akan diatur kemudian.
40. Konferensi Kerja Didikan Subuh Kecamatan diadakan:
Bahagian V: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan dan Rapat Kerja Lembaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan.
41. Musyawarah Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan.
a. Diadakan sekali tiga tahun.
b. Musyawarah dihadiri oleh Pengurus Masjid/Mushalla/Surau sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Masjid/Mushalla/Surau dan seksi yang mengurus langsung didikan Subuh.
c. Segala sesuatu yang tidak diatur disini disesuaikan dengan musyawarah Didikan Subuh kecamatan menurut tangga organisasi.
42. Musyawarah Kerja Didikan Subuh Kenagarian/kelurahan
a. Diadakan sekali tiga bulan
b. Selain dihadiri pengurus juga dihadiri guru-guru atau pelaksana Didikan Subuh di Masjid/Mushalla.
c. Segala yang tidak diatur disini disesuaikan dengan rapat kerja Didikan Subuh kecamatan.
Bahagian VI: Musyawah Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau dan Rapat Kerja Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau.
43. a. Musyawarah Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau adalah bagian dari musyawarah Masjid/Mushalla dalam pergantian pengurus Masjid/Mushalla/Surau yang bersangkutan.
b. Musyawarah Kerja Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau adalah musyawarah khusus yang diadakan untuk evaluasi pelaksanaan Didikan Subuh serta berbagai usaha untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul atau mengambil langkah-langkah untuk kemajuan Didikan Subuh setempat.
44. a. Untuk kelancaran tugas sehari-hari Pengurus Pusat mengadakan rapat-rapat sebagai berikut:
a) Rapat Pleno Lengkap
b) Rapat Pleno Terbatas
c) Rapat Seksi
45. Rapat Pleno Lengkap adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Pleno Pusat.
46. Rapat Pleno Terbatas adalah rapat pleno yang hanya dihadiri oleh Pengurus Harian saja.
47. Rapat Seksi adalah rapat seksi-seksi dibawah pimpinan ketua dan dihadiri oleh Ketua harian yang mengkoordinirnya.
48. Untuk keperluan tertentu Pengurus Harian mengadakan konsultasi dengan Pembina, Penasehat dan Pembimbing.
BABA IV
Seksi
49. Tugas dan kewajiban organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi yang diadakan untuk itu, yakni.
a. Sie. Penerangan dan Dakwah
b. Sie. Kader dan Tenaga
c. Sie. Naskah dan Perpustakaan
d. Sie. Usaha dan keuangan
e. Sie. Kesejahteraan Sosial
f. Sie. Ketertiban dan disiplin
g. Sie. Pengajaran dan Evaluasi
h. Sie. Khusus Kaum Ibu
BAB V
Keanggotaan
50. a. Anggota Lemabaga Didikan Subuh ialah setiap Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau yang sudah diresmikan.
b. didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau diresmikan oleh pengurus Lembaga Didikan Subuh kenagarian/Kelurahan.
c. Anggota Lembaga Didikan Subuh tingkat tertentu adalah Lemabaga Didikan Subuh level dibawahnya.
d. Anggota Didikan Subuh masjid/mushalla/surau adalah seluruh objek Didikan Subuh yang merupakan jamaah masjid/mushalla/surau yang bersangkutan.
Bahagian I: hak dan kewajiban
51. Hak
Setiap anggota Didikan Subuh berhak mengeluarkan pendapat untuk kebaikan Didikan Subuh baik melalui forum resmi maupun tidak resmi.
52. Kewajiban
Setiap anggota Didikan Subuh berkewajiban melaksaanakan seluruh putusan yang ditetapkan organisasi.
Bahagian II: Skorsing/Pembekuan dan Pembelaan.
53. Setiap anggota Lembaga Didikan Subuh dapat diskor/dibekukan bila:
a. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
b. Merusak nama baik organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi.
54. Pembelaan.
Anggota Lembaga Didikan Subuh yang diskor/dibekukan dapat membela diri pada musyawarah setempat dan dapat pula mengajukan bandingan pada musyawarah yang lebih tinggi menurut tangga organisasi.
BAB VI
Perbendaharaan
55. a. Besar uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota yakni menurut keadaan setempat serta situasi yang ditempati.
b. yang membayar uang pangkal dan iuran hanya Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau.
c. Uang yang diterima, dibagi sebagai berikut:
- 50 persen untuk Lemabaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan
- 20 persen untuk Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
- 15 Persen untuk Lembaga Didikan Subuh Kabupaten
- 10 persen untuk Lemabaga Didikan Subuh Propinsi
- 5 persen untuk Lemabaga Didikan Subuh Pusat.
d. Wamimma razaqnaa hum yunfiquun, akan diatur tersendiri berdasarkan keputusan musyawarah.
e. Sumber-sumber lain yang digariskan oleh syari’at.
f. Usaha-usaha lain yang dibenarkan oleh syari’at.
g. Bantuan keuangan yang diterima dari person atau badan sepenuhnya hak Lemabaga Didikan Subuh yang mengusahakannya.
BAB VII
Lambang
56. Lambang Didikan Subuh ditetapkan sebagai berikut:
a. Bentuk : Jantung
b. Ukuran : 13:17 cm
c. Warna : Jumbai = kuning
Bingkai = Hijau
Dasar = Hitam
d. Isi : Fajar Shadiq : Dengan warna kuning emas
Dibawahnya : Sebuah garis lengkung
Dibawahnya : Kalimat “Allahu Akbar” (huruf Arab)
e. Makna : Bentuk jantung = Tempat terhujamnya keimanan
= Tempat berdenyutnya kehidupan yang memancarkan ketaqwaan kepada Allah
Ukuran 13 = Rukun shalat
Ukuran 17 = Raka’at shalat sehari semalam
Warna = Kuning-kemuliaan, ketinggian dan keagungan
Hijau = Lambang Islam berarti kedamaian.
Hitam = Suasana Subuh yang masih gelap
Lambang keimanan
Putih tahan asah
Hitam tahan tapo
Isi = Fajar Shadiq, Lambang Subuh, garis lengkung bulatan bulan pada tanggal 12 Rabiul Awal peresmian Didikan Subuh.
“Allahu Akbar” kalimat teragung yang diperjuangkan Didikan Subuh.
Menara Masjid: Pusat kegiatan Didikan Subuh, sentral kehidupan kaum muslimin.
57. Lambang-lambang lain seperti stempel, emblin dan lain-lain ditetapkan kemudian dengan mengingat identitas oleh tangga organisasi yang tertinggi.
BAB VIII
Perubahan dan Pembubaran
58. Yaitu:
a. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dilakukan oleh musyawarah tertinggi menurut tangga organisasi.
b. Rencana perubahan telah disampaikan dua bulan sebelumnya.
59. Yaitu:
a. Pembubaran organisasi hanya oleh musyawarah tertinggi apabila separo tambah satu dari yanghadir menghendaki.
b. Harta benda Didikan Subuh setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi Umat Islam yang dianggap mewakili keseluruhan Umat Islam pada waktu itu.
BAB X
Aturan Tambahan dan Pengesahan
60. Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur kemudian dengan tidak berlawanan dengan AD/ART
61. Disyahkan paa 27 Sya’ban 1387 / 29 November 1967 di Masjid Sahara Padang Pasir Padang oleh Musyawarah I Lambang Didikan Subuh Sumatera barat dan telah ditinjau/diperbaiki seperlunya pada musyawarah ke II Didikan Subuh di Payakumbuh tanggal 28 s/d 31 Desember 1969. Peninjauan kembali dan pengesahan oleh Musyawarah Istimewa Lembaga Didikan Subuh Sumatera Barat pada hari Sabtu, tanggal 27 Muharram 1422/21 April 2001 di Wisma Haji Pasir Parupuk Tabing, Padang.
PENGURUS
LEMBAGA DIDIKAN SUBUH
PROPINSI SUMATERA BARAT
Ketua Umum Sekretaris Umum
Dr. H. SYAHRUL ZAINUDIN YUNIZAR PARRAMAN, B.A