ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DIDIKAN SUBUH
Ditinjau
dan disahkan kembali dalam Musyawarah Istimewa Didikan Subuh Propinsi
Sumatera Barat 26-27 Muharram 1422/20-21 April 2001 di Padang
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Didikan Subuh
==========================================
Muqaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Meyakini
sepenuhnya bahwa tujuan hidup manusia di dunia ini adalah untuk menjadi
abdi Ilahi dalam pengertian yang sesungguhnya. Oleh karena itu seluruh
kegiatan hidup dengan tidak ada kecualinya harus tunduk kepada aturan
Allah yang berlandaskan Al-Quran dan Hadits supaya mendapat kebahagiaan
dalam hidup dunia dan akhirat.
Meyakini
pula bahwa untuk mewujudkan cita-cita hidup yang mulia itu satu-satunya
jalan ialah melalui pendidikan, dimana seseorang mulai dari anak-anak,
pemuda, orang dewasa dan pemimpin haruslah menyesuaikan diri dengan
tuntutan Allah itu.
Maka
salah satu lembaga pendidikan itu ialah Didikan Subuh yang merupakan
suatu usaha pendidikan Islam yang fungsionil dan praktis diwaktu Subuh
dengan mengambil Mesjid/Mushalla sebagai pusat kegiatan menuju pembinaan
muslim sejati.
Untuk mewujudkan cita-cita Didikan Subuh itu haruslah melalui organisasi yang Anggaran Dasarnya kami susun sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu, dan Tempat
1. Nama
Organisasi ini bernama Didikan Subuh
2. Waktu
Didikan Subuh diresmikan pada tanggal 12 Rabiul Awal 1385 H bertepatan dengan 11 Juli 1965 M untuk waktu yang tidak terbatas.
3. Tempat
a. Didikan Subuh berkedudukan pada tangga organisasi yang tertinggi.
b. Kantor
Didikan Subuh bertempat di Mesjid / Mushalla / Surau pada setiap tangga
organisasi bernama “Lembaga Didikan Subuh” sedangkan pada tiap-tiap
Mesjid / Mushalla / Surau disebut “Didikan Subuh” saja.
BAB II
Dasar, Tujuan dan Usaha
4. Dasar
Didikan Subuh berdasarkan Islam
5. Tujuan
Didikan Subuh bertujuan membentuk Pribadi Muslim Sejati.
6. Usaha
Didikan Subuh mengusahakan segala sesuatu untuk mencapai tujuan berdasarkan ajaran Islam
BAB III
Status
7. Status
a. Didikan
Subuh adalah suatu Lembaga Pendidikan Islam yang tidak menganut aliran
politik dan merupakan kepunyaan seluruh umat Islam dalam pengertian yang
sesungguhnya.
b. Didikan Subuh tidak menganut salah satu pendirian/mazhab dalam pemahaman dan pelaksanaan ibadah, melainkan mengikuti ahlussunnah wal jamaah dalam arti yang sebenarnya.
BAB IV
Pimpinan dan Kekuasaan
8. Pimpinan
Pimpinan Didikan Subuh disesuaikan dengan tangga Pemerintahan
9. Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah disesuaikan dengan tangga organisasi.
BAB V
Seksi
10. Seksi
Tugas dan kewajiban organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi yang diadakan untuk itu.
BAB VI
Keanggotaan
11. Keanggotaan
a. Anggota Lembaga Didikan Subuh ialah Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau yang telah diresmikan.
b. Anggota
Didikan Subuh ialah umat Islam yang dalam objeknya diklasifikasikan
kepada: anak-anak, Pemuda/Kader, orang dewasa dan pimpinan menurut
bidang tanggung jawabnya masing-masing.
BAB VII
Perbendaharaan
12. Perbendaharaan
Keuangan Didikan Subuh didapat dari:
a. Uang pangkal dan iuran.
b. Wamimma razaqnaahum yunfiqun
c. Bantuan pemerintah
d. Sumber-sumber lain yang dibenarkan oleh agama.
BAB VIII
Lambang
13. Lambang
Lambang Didikan Subuh dan tanda-tanda lain akan diatur tersendiri.
BAB IX
Perubahan dan Pembubaran
14. Perubahan dan Pembubaran
Pembubaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pembubaran ditetapkan dalam musyawarah tertinggi organisasi.
BAB X
Aturan Tambahan dan Pengesahan
15. Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga asal tidak berlawanan dengan Anggaran Dasar.
16. Pengesahan
Pengesahan
ditetapkan papa tanggal 27 Syakban 1387/29 November 1967 pada jam 23.00
Wib, bertempat di Masjid Sahara Padang Pasir oleh Pleno Musyawarah
Lembaga Didikan Subuh Sumatera Barat. AD ini ditinjau dan disahkan
kembali dalam musyawarah Istimewa Didikan Subuh Sumatera Barat hari
Sabtu, tanggal 27 Muharram 1422/21 April 2001 di Asrama Haji, Pasir
Parupuk, Tabing Padang.
ANGGARAN RUMAH TANGGA DIDIKAN SUBUH
BAB I
Usaha
1. Usaha
a. Memberikan Pendidikan/Pelajaran yang fungsional dan praktis dengan cara-cara yang sebaik-baiknya dan menurut metode tertentu.
b. Mendidik/Melatih setiap pemuda yang beragama Islam agar dapat mengamalkan peribadatannya menurut semestinya.
c. Di Masjid/Mushalla Didikan Subuh adalah sisi lain dari TPA/MDA yang membina objek yang sama.
d. Bekerjasama
dengan pemerintah dengan seluruh jajarannya dengan ormas-ormas Islam,
Ormas adat, kepemudaan dan organisasi lainnya yang punya kaitan langsung
ataupun tidak langsung untuk mencapai tujuannya.
e. Mengajak dan bekerja sama dengan alim-ulama, pendidik dan sarjana lainnya untuk mencapai tujuan pembinaan Pribadi Muslim Sejati.
f. Melakukan
berbagai usaha pada bidang ekonomi dalam rangka mewujudkan kemandirian
organisasi secara khusus dan mengangkat citra ekonomi Islam secara umum
BAB II
Perlengkapan Organisasi
Bidang A: Struktur Organisasi
Bahagian I: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Pusat.
2. Pengurus Didikan Subuh Pusat adalah Pengurus yang tertinggi yang bertugas:
a. Melaksanakan AD/ART
b. Mengambil kebijaksanaan dalam mengendalikan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
c. Melaksanakan putusan musyawarah dan putusan-putusan organisasi lainnya.
3. Masa kerja Pengurus Pusat adalah 5 tahun dengan syarat dapat diangkat kembali dalam musyawarah yang diadakan untuk itu.
4. Pengurus
Pusat harus menjalankan tugas segera setelah serah terima dengan
Pengurus Pusat yang lama. Selambat-lambatnya 15 hari setelah pembubaran
Pengurus Pusat yang lama sudah mengadakan serah terima dengan Pengurus
yang baru.
5. Susunan Pengurus Pusat terdiri:
a. Pembina
b. Penasehat
c. Pembimbing
d. Ketua Kehormatan
e. Pelaksana
- Ketua Umum
- Ketua I
- Ketua II
- Ketua II
- Sekretaris Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Ssekretaris III
- Bendahara I
- Bendahara II
- Pembantu / Penghubung.
f. Seksi-seksi
g. Pengurus Pleno terdiri atas:
- Pelaksana harian dan seksi-seksi Pengurus LDS Pusat
- Ketua Umum Pengurus Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
6. Pleno merupakan instansi yang tertinggi pada Pengurus Pusat.
7. Pembagian tugas Pengurus Harian disepakati berdasarkan keputusan bersama.
8. Unsur-unsur Pengurus Pusat:
a. Pembina
- Ketua MPR RI
- Presiden RI
- Ketua DPR RI
- Ketua MA
- Ketua Kejaksaan Agung
- Panglima TNI/Polri
b. Penasehat adalah:
- Menteri Agama RI
- Ketua Majelis Ulama Indonesia
- Materi Pendidikan Nasional
- Perguruan Tinggi yang relevan langsung atau tidak langsung.
- Lembaga-lembaga lain yang relevan.
c. Pembimbing adalah orang yang dianggap berjasa atau diharapkan potensinya dalam kegiatan dan pengembangan Didikan Subuh.
d. Ketua Kehormatan adalah person Kepala Negara bila beragama Islam.
e. Syarat-syarat pelaksanaan.
- Beragama Islam
- Konsisten dengan esensi Didikan Subuh, antara lain jamaah tetap Masjid/Mushalla tertentu.
- Punya kemampuan yang relevan dengan bidang tugas.
- Menyatakan kesediaan.
- Dipilih dalam musyawarah.
- Syarat-syarat lainnya sampai pada seksi-seksi terserah kepada musyawarah menurut kesanggupan guna kelancaran tugas.
9. Yang
dapat diangkat menjadi Pengurus Pusat ialah setiap orang Islam yang ada
kemampuan, kesediaan dan punya konsistensi tinggi terhadap ajaran
Islam.
10. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Nosional.
11. Pengurus Pusat yan pindah/berhenti/diberhentikan Meninggal sebelum habis masa kerjanya diganti oleh Pengurus Pleno.
12. Seorang Pengurus Pusat dapat diberhentikan bila:
a. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam.
b. Merusak nama baik organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi.
c. Minta berhenti.
Bahagian ke II: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Propinsi
13. Di propinsi dibentuk Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
14. Dalam segala hal Pengurus Propinsi disamakan dengan pengurus pusat sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian III: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota
15. Di Kabupaten / Kota dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kabupaten / Kota.
16. Dalam segala hal Pengurus Kabupaten / Kota disamakan dengan Pengurus Propinsi sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian IV: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
17. Di Kecamatan dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kecamatan.
18. Masa kerja Pengurus Lembaga Didikan Subuh kecamatan adalah tiga tahun dengan syarat dapat dipilih kembali oleh musyawarah.
19. Dalam segala hal Pengurus kecamatan disamakan dengan pengurus Kabupaten/ Kota sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian V: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kenagarian / Kelurahan
20. Di
Kenagarian/kelurahan dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh
kenegerian/Kelurahan yang tugasnya mengkoordinir Didikan Subuh
Mesjid/Mushalla yang ada dalam lingkungannya.
21. Dalam segala hal Pengurus Kenagarian /Kelurahan disamakan dengan Pengurus Kecamatan sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian VI: Pengurus Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau
22. Di
Masjid/Mushalla/Surau yang ada Didikan Subuh dibentuk ditunjuk Pengurus
Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau yang tugasnya merupakan Pelaksana
Didikan Subuh.
23. Susunan Pengurus Didikan Subuh Masjid/Mushalla:
Di
Masjid/Mushalla tidak dibentuk Pengurus Didikan Subuh tersendiri,
kecuali sebagai suatu bagian dari Pengurus Masjid/Mushalla/Surau
keseluruhan, yakni berupa suatu seksi/bidang yang khusus membina Didikan
Subuh bersama kegiatan pendidikan lainya.
Bidang B: Struktur Kekuasaan
Bahagian I: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Nasional dan Komferensi Kerja Didikan Subuh Nasional.
24. Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Nasional mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang dihadiri oleh:
a. Pembina
b. Penasehat
c. Pembimbing
d. Pengurus Lembaga Didikan Subuh Pusat
e. Utusan Pengurus Lembaga Didikan Subuh Propinsi
f. Musyawarah diadakan sekali 5 tahun
g. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah dapat diadakan menyimpang dari ayat b
h. Musyawarah
yang diadakan menurut ayat f. dapat didakan oleh Pengurus Pusat atas
inisiatif Pengurus Propinsi dengan syarat disetujui separo tambah satu
Pengurus Propinsi lannya.
i. Hal-hal yang belum diatur, akan diatur kemudian dalam tatatertib musyawarah.
25. Kekuasaan Musyawarah Didikan Subuh Nasional
a. Menetapkan garis besar tugas organisasi.
b. Mengubah AD/ART
c. Memilih Pengurus Pusat yang baru setelah membubarkan yang lama.
d. Membubarkan organisasi
26. Tata tertib Musyawarah Didikan Subuh Nasional.
a. Musyawarah dipimpin oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Pusat.
b. Musyawarah dapat dianggap syah apabila dihadiri separo Lembaga Didikan Subuh Propinsi tambah satu.
c. Jumlah utusan ditetapkan menuru peraturan yang akan diadakan kemudian.
d. Masing-masing peserta mempunyai hak suara.
e. Peninjau diatur tersendiri, suaranya dapat didengar dan dipertimbangkan.
f. Setelah
laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat diterima, mak pengurus Pusat
dibubarkan dan Pimpinan diserahkan pada musyawarah.
g. Ketua Umum dan Sekretaris Umum dipilih langsung oleh musyawarah.
h. Susunan
pengurus lainnya dipilih melalui formatur yang anggotanya dipilih dari
hasil voting dalam jumlah ganjil yang disepakati musyawarah.
i. Susunan pengurus lengkap sudah dapat diumumkan 15 hari sesudah musyawarah.
j. Pelantikan
pengurus dan pemberian Surat Keputusan oleh Ketua MUI pusat, sementara
untuk level berikutnya oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh setingkat
diatas level Pengurus yang kan dilantik.
k. Dalam
kondisi tertentu Pengurus Lembaga Didikan Subuh yang akan dilantik,
tidak hadir, digantikan oleh Ketua MUI setempat. Bila masih ada kendala
diserahkan sepenuhnya kepada pengurus terpilih bersama Kepala Depaq
setempat.
l. Kata-kata Pelantikan ialah Janji Didikan Subuh untuk Pemimpin yang bunyinya:
Bismillahirrahmanirrahim
a. Asyhadu anlaa ilaaha illallah, wa asyahadu anna muhammadan rasulullah
b. Radhitu billahi rabbaa wabil islaami diinaa wabi muhammadaan nabiyyau wa rasuulaa
c. Kami berjanji akan membina Didikan Subuh dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab karena Allah.
m. Hal-hal yang belum diatur, dapat diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
27. Konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Nasional diadakan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
28. Komferensi
Kerja Lembaga Dididikan Subuh membicarakan dan mengevaluasi pelaksanaan
Program Kerja di daerah serta mencari berbagai solusi terhadap berbagai
masalah yang timbul di lapangan.
29. Segala sesuatu yang belum diatur disini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
Bahagian II: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Propinsi dan Komferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
30. Musyawarah Didikan Subuh Propinsi diadakan sekali 5 tahun.
31. Musyawarah Didikan Subuh Propinsi menetapkan segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan musyawarah Nasional.
32. Segala sesuatu yang belum diatur disini disesuaikan dengan Musyawarah Nasional menurut tangga organisasi.
33. Konferensi Kerja Didikan Subuh Propinsi diadakan sekali lima tahun.
34. Segala sesuatu yang belum di sini disesuaikan dengan Konferensi Kerja Nasional.
Bahagian III: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota dan Konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota.
35. Musyawarah Didikan Subuh Kabupaten/Kota diadakan sekali lima tahun.
36. Segala sesuatu yang belum ditetapkan di sii disesuaikan dengan Musyawarah Propinsi menurut tangga organisasi.
37. Konferensi Kerja Didikan Subuh Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali lima tahun.
38. Segala sesuatu yang belum diatur disini disesuaikan dengan Konferensi Kerja Propinsi.
Bahagian IV: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kecamatan dan konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Kecamatan.
39. a. Musyawarah Didikan Subuh kecamatan diadakan sekali tiga tahun.
b. Segala Sesuatu yang tidak diatur disini disesuaikan dengan musyawarah Kabupaten/Kota menurut tangga organisasi.
c. Segala Sesuatu yang belum diatur di sini akan diatur kemudian.
40. Konferensi Kerja Didikan Subuh Kecamatan diadakan:
Bahagian V: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan dan Rapat Kerja Lembaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan.
41. Musyawarah Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan.
a. Diadakan sekali tiga tahun.
b. Musyawarah
dihadiri oleh Pengurus Masjid/Mushalla/Surau sekurang-kurangnya terdiri
atas Ketua Masjid/Mushalla/Surau dan seksi yang mengurus langsung
didikan Subuh.
c. Segala sesuatu yang tidak diatur disini disesuaikan dengan musyawarah Didikan Subuh kecamatan menurut tangga organisasi.
42. Musyawarah Kerja Didikan Subuh Kenagarian/kelurahan
a. Diadakan sekali tiga bulan
b. Selain dihadiri pengurus juga dihadiri guru-guru atau pelaksana Didikan Subuh di Masjid/Mushalla.
c. Segala yang tidak diatur disini disesuaikan dengan rapat kerja Didikan Subuh kecamatan.
Bahagian VI: Musyawah Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau dan Rapat Kerja Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau.
43. a.
Musyawarah Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau adalah bagian dari
musyawarah Masjid/Mushalla dalam pergantian pengurus
Masjid/Mushalla/Surau yang bersangkutan.
b.
Musyawarah Kerja Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau adalah musyawarah
khusus yang diadakan untuk evaluasi pelaksanaan Didikan Subuh serta
berbagai usaha untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul atau
mengambil langkah-langkah untuk kemajuan Didikan Subuh setempat.
44. a. Untuk kelancaran tugas sehari-hari Pengurus Pusat mengadakan rapat-rapat sebagai berikut:
a) Rapat Pleno Lengkap
b) Rapat Pleno Terbatas
c) Rapat Seksi
45. Rapat Pleno Lengkap adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Pleno Pusat.
46. Rapat Pleno Terbatas adalah rapat pleno yang hanya dihadiri oleh Pengurus Harian saja.
47. Rapat Seksi adalah rapat seksi-seksi dibawah pimpinan ketua dan dihadiri oleh Ketua harian yang mengkoordinirnya.
48. Untuk keperluan tertentu Pengurus Harian mengadakan konsultasi dengan Pembina, Penasehat dan Pembimbing.
BABA IV
Seksi
49. Tugas dan kewajiban organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi yang diadakan untuk itu, yakni.
a. Sie. Penerangan dan Dakwah
b. Sie. Kader dan Tenaga
c. Sie. Naskah dan Perpustakaan
d. Sie. Usaha dan keuangan
e. Sie. Kesejahteraan Sosial
f. Sie. Ketertiban dan disiplin
g. Sie. Pengajaran dan Evaluasi
h. Sie. Khusus Kaum Ibu
BAB V
Keanggotaan
50. a. Anggota Lemabaga Didikan Subuh ialah setiap Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau yang sudah diresmikan.
b. didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau diresmikan oleh pengurus Lembaga Didikan Subuh kenagarian/Kelurahan.
c. Anggota Lembaga Didikan Subuh tingkat tertentu adalah Lemabaga Didikan Subuh level dibawahnya.
d. Anggota
Didikan Subuh masjid/mushalla/surau adalah seluruh objek Didikan Subuh
yang merupakan jamaah masjid/mushalla/surau yang bersangkutan.
Bahagian I: hak dan kewajiban
51. Hak
Setiap
anggota Didikan Subuh berhak mengeluarkan pendapat untuk kebaikan
Didikan Subuh baik melalui forum resmi maupun tidak resmi.
52. Kewajiban
Setiap anggota Didikan Subuh berkewajiban melaksaanakan seluruh putusan yang ditetapkan organisasi.
Bahagian II: Skorsing/Pembekuan dan Pembelaan.
53. Setiap anggota Lembaga Didikan Subuh dapat diskor/dibekukan bila:
a. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
b. Merusak nama baik organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi.
54. Pembelaan.
Anggota
Lembaga Didikan Subuh yang diskor/dibekukan dapat membela diri pada
musyawarah setempat dan dapat pula mengajukan bandingan pada musyawarah
yang lebih tinggi menurut tangga organisasi.
BAB VI
Perbendaharaan
55. a.
Besar uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Lembaga Didikan
Subuh Kabupaten/Kota yakni menurut keadaan setempat serta situasi yang
ditempati.
b. yang membayar uang pangkal dan iuran hanya Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau.
c. Uang yang diterima, dibagi sebagai berikut:
- 50 persen untuk Lemabaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan
- 20 persen untuk Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
- 15 Persen untuk Lembaga Didikan Subuh Kabupaten
- 10 persen untuk Lemabaga Didikan Subuh Propinsi
- 5 persen untuk Lemabaga Didikan Subuh Pusat.
d. Wamimma razaqnaa hum yunfiquun, akan diatur tersendiri berdasarkan keputusan musyawarah.
e. Sumber-sumber lain yang digariskan oleh syari’at.
f. Usaha-usaha lain yang dibenarkan oleh syari’at.
g. Bantuan keuangan yang diterima dari person atau badan sepenuhnya hak Lemabaga Didikan Subuh yang mengusahakannya.
BAB VII
Lambang
56. Lambang Didikan Subuh ditetapkan sebagai berikut:
a. Bentuk : Jantung
b. Ukuran : 13:17 cm
c. Warna : Jumbai = kuning
Bingkai = Hijau
Dasar = Hitam
d. Isi : Fajar Shadiq : Dengan warna kuning emas
Dibawahnya : Sebuah garis lengkung
Dibawahnya : Kalimat “Allahu Akbar” (huruf Arab)
e. Makna : Bentuk jantung = Tempat terhujamnya keimanan
= Tempat berdenyutnya kehidupan yang memancarkan ketaqwaan kepada Allah
Ukuran 13 = Rukun shalat
Ukuran 17 = Raka’at shalat sehari semalam
Warna = Kuning-kemuliaan, ketinggian dan keagungan
Hijau = Lambang Islam berarti kedamaian.
Hitam = Suasana Subuh yang masih gelap
Lambang keimanan
Putih tahan asah
Hitam tahan tapo
Isi = Fajar Shadiq, Lambang Subuh, garis lengkung bulatan bulan pada tanggal 12 Rabiul Awal peresmian Didikan Subuh.
“Allahu Akbar” kalimat teragung yang diperjuangkan Didikan Subuh.
Menara Masjid: Pusat kegiatan Didikan Subuh, sentral kehidupan kaum muslimin.
57. Lambang-lambang
lain seperti stempel, emblin dan lain-lain ditetapkan kemudian dengan
mengingat identitas oleh tangga organisasi yang tertinggi.
BAB VIII
Perubahan dan Pembubaran
58. Yaitu:
a. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dilakukan oleh musyawarah tertinggi menurut tangga organisasi.
b. Rencana perubahan telah disampaikan dua bulan sebelumnya.
59. Yaitu:
a. Pembubaran organisasi hanya oleh musyawarah tertinggi apabila separo tambah satu dari yanghadir menghendaki.
b. Harta
benda Didikan Subuh setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi
Umat Islam yang dianggap mewakili keseluruhan Umat Islam pada waktu itu.
BAB X
Aturan Tambahan dan Pengesahan
60. Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur kemudian dengan tidak berlawanan dengan AD/ART
61. Disyahkan
paa 27 Sya’ban 1387 / 29 November 1967 di Masjid Sahara Padang Pasir
Padang oleh Musyawarah I Lambang Didikan Subuh Sumatera barat dan telah
ditinjau/diperbaiki seperlunya pada musyawarah ke II Didikan Subuh di
Payakumbuh tanggal 28 s/d 31 Desember 1969. Peninjauan kembali dan
pengesahan oleh Musyawarah Istimewa Lembaga Didikan Subuh Sumatera Barat
pada hari Sabtu, tanggal 27 Muharram 1422/21 April 2001 di Wisma Haji
Pasir Parupuk Tabing, Padang.
PENGURUS
LEMBAGA DIDIKAN SUBUH
PROPINSI SUMATERA BARAT
Ketua Umum Sekretaris Umum
Dr. H. SYAHRUL ZAINUDIN YUNIZAR PARRAMAN, B.A

Izin kopas didikan subuh..trima kasih
BalasHapus